Beranda | Artikel
Apa Hukum Banyaknya Tempat Shalat Ied Di Suatu Daerah ?
Minggu, 30 Oktober 2005

BANYAKNYA TEMPAT SHALAT IED DI SUATU DAERAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum banyaknya tempat shalat ‘ied di sebuah daerah ? Berilah kami fatwa, Allah akan membalasi anda.

Jawaban
Bila memang kondisi membutuhkan maka tidak mengapa, sebagaimana bila diperlukan pula dalam shalat Jum’at, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ 

Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” [Ibrahim/14 : 4]

Dan jika kita tidak katakan bolehnya berbagai tempat tentu akan haramlah shalat Jum’at dan ‘Ied yang dikerjakan sebagian manusia.

Contoh dibutuhkannya beberapa tempat untuk shalat “ied yaitu jika daerahnya sangat luas, sehingga menyulitkan manusia yang berada di tempat jauh untuk mendatangi satu tempat. Adapun jika tidak membutuhkan diadakannya dalam beberapa tempat maka cukuplah dengan satu tempat.

[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1643-apa-hukum-banyaknya-tempat-shalat-ied-di-suatu-daerah.html